๐ฎ๐ฉ UNDANGAN KAJIAN TAFSIR KELAS KHATAM TERJEMAH ALQURAN PLUS ANGKATAN KE-3๐ฒ๐จ
ุงูุณูููุงูู ู ุนูููููููู ู ููุฑูุญูู ูุฉู ุงููููฐูู ููุจูุฑูููุงุชููู
Kajian tafsir kita kali ini Surah Al Mumtahanah: 10-11 yang mengatur tentang ujian keimanan perempuan yang berhijrah dari kaum kafir, hukum larangan suami-istri kafir-muslim bersatu, serta tata cara pengembalian mahar (maskawin) bagi suami Muslim yang ditinggalkan istrinya yang murtad dan lari ke daerah kafir.
Apa diperbolehkan pernikahan Lintas Agama dan bagaimana jika sudah terlanjur melaksanakan pernikahan Lintas Agama?
Jangan lewatkan agenda rutin kita kajian tafsir online bersama ustadz Dr. Derysmono, B.Sh., S.Pd.I., M.A.
๐ Hari/Tanggal : Sabtu 11 Oktober 2025
๐Pukul: 19.45-21.45 WIB
๐ Link Zoom :
(ID Rapat: 839 7026 6215, Kode Sandi: bismillah)
๐ Link Youtube channel : OneDay OneJuz
๐ฅ Lokasi: Rumah Masing Masing
๐ฐ Tema: Pernikahan Lintas Agama: Al Mumtahanah: 10-11
Informasi hubungi: Purwati wa.me/62 81225631330
Kegiatan ini diselenggaran oleh Kelas Khatam Terjemah Al Qur'an Plus (KKTA+) Komunitas One Day One Juz
Salurkan infaq terbaikmu untuk syiar quran melalui rekening
Bank Syariah Indonesia
2030 4050 16
an. Pusat Syiar AlQuran ODOJ
Konfirmasi transfer ke +62 895-1529-5969 (Ummi Evie Tafridjijjah)